Ketentuan Penjualan Kembali Reksa Dana Manulife:
1. Transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana Manulife tunduk pada persyaratan dan tata cara Penjualan kembali yang terdapat dalam masing-masing prospektus.
2. Transaksi penjualan kembali yang diterima sebelum pukul 13:00 WIB akan diproses pada dan menggunakan NAB/Unit Penyertaan hari bursa yang sama. Transaksi penjualan kembali yang diterima setelah pukul 13:00 WIB akan diproses pada dan menggunakan NAB/Unit Penyertaan hari bursa berikutnya.
3. Transaksi penjualan kembali yang diterima pada hari libur bursa (termasuk Sabtu, Minggu dan hari libur nasional), akan diproses pada hari bursa berikutnya.
4. Dana penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana Manulife akan ditransfer ke rekening bank yang didaftarkan atas nama investor yang tercatat di database klikMAMI, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari bursa setelah transaksi penjualan kembali Reksa Dana Manulife telah disetujui.
5. Surat Konfirmasi Transaksi akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan menjadi bukti kepemilikan yang sah. Surat Konfirmasi Transaksi akan dikirimkan ke alamat korespondensi Investor yang tercatat dalam database klikMAMI dalam waktu selambat-lambatnya 7(tujuh) hari bursa setelah penjualan kembali diterima dan disetujui.
6. MAMI tidak bertanggung jawab atas konsekuensi, termasuk keterlambatan dalam transfer dana atas penjualan kembali unit penyertaan Reksa Dana Manulife, yang disebabkan oleh sistem perbankan. Seluruh biaya, termasuk biaya penjualan kembali Yang Ditangguhkan (DSC) dan biaya transfer dana atas penjualan kembali unit penyertaan Reksa Dana, ditanggung investor.
7. Apabila Unit Penyertaan yang tersisa setelah transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana Manulife kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sebagaimana disebutkan dalam Prospektus, maka Pemegang Unit Penyertaan setuju untuk menjual kembali seluruh sisa Unit Penyertaan tersebut. Untuk itu, Pemegang Unit Penyertaan memberi persetujuan dan kewenangan kepada PT Manulife Aset Manajemen Indonesia untuk memproses penjualan tersebut.
8. Reksa Dana Manulife adalah reksa dana yang dikelola oleh PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan Investor:
1. Saya telah membaca dan memahami isi Prospektus, termasuk kebijakan investasi serta risiko-risiko utama dari investasi dalam Reksa Dana Ini
2. Saya setuju untuk terikat pada persyaratan dan ketentuan terkait dengan tata cara penjualan Unit Pernyataan Reksa Dana yang tercantum dalam Prospektus Reksa Dana